Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya perubahan undang-undang (UU) untuk menghapus pertimbangan meringankan terhadap terdakwa yang berlaku sopan selama persidangan.
Menurut Juru Bicara MA, Yanto, ketentuan ini diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau mau dihapus, ya undang-undangnya seperti itu. Lagi-lagi kalau mau dihapus diubah dulu ya,” ujar Yanto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)
Pernyataan ini muncul merespons kritik terhadap putusan yang memberikan pertimbangan meringankan bagi terdakwa Harvey Moeis.
Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebelum menjatuhkan putusan pidana, hakim wajib mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Nah, pertimbangan secara hal yang memberatkan dan meringankan itu kan secara umum,” kata Yanto.
Jubir MA, Yanto (NTVNews.id/ Adiansyah)
Pasal 197 ayat (1) huruf f UU KUHAP berbunyi: “Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.