"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pasal yang dihapus tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.