Presidential Treshold Dihapus Jadi Bahan Omnibus Law RUU Politik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 22:03
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan saat Debat Capres 2024.  Capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan saat Debat Capres 2024. (Youtube KPU)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dapat menjadi bagian dari diskusi terkait pembentukan undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law di bidang politik.

Ia menjelaskan putusan MK tersebut muncul di tengah rencana DPR untuk merancang Omnibus Law. Jika pendekatan Omnibus Law diterapkan, poin dari putusan MK itu akan diakomodasi dalam undang-undang yang baru.

"Maka ya dimasukkan ke situ kalau memang revisi menganut model Omnibus Law dilakukan," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: Profil Rifqinizamy Karsayuda, Politisi NasDem Jadi Ketua Komisi II DPR RI

Rifqinizamy Karsayuda <b>(rifqikarsayuda.com)</b> Rifqinizamy Karsayuda (rifqikarsayuda.com)

Rifqinizamy menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa putusan ini akan menghasilkan norma baru terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kami menghormati menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus prosentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan undang-undang saat ini," tambah politisi Nasdem ini.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menghapus ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold: Parpol yang Tak Usulkan Capres Tak Boleh Ikut Pemilu Berikutnya

Halaman
x|close