Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden Dihapus, PAN: Telah Lama Ikut Berjuang!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 07:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto. (Youtube)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold karena sejalan dengan visi perjuangan PAN sejak lama.

"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Saleh dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Saleh, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini adalah langkah populis yang mencerminkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Dulu 27 Kali Nolak Gugatan

"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat," tambahnya.

Ia menilai aturan presidential threshold tidak adil karena mengabaikan hak konstitusional sebagian besar warga negara.

"Kalau pakai PT, itu 'kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju, sementara untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," jelasnya.

Halaman
x|close