Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan segera mendirikan Komite Percepatan Transformasi Digital untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak melalui pembaruan sistem perpajakan.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025.
"Presiden telah menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital untuk mengimplementasikan tiga aspek digital, yaitu pertama, identitas digital, kedua, pembayaran digital, dan ketiga, pertukaran data," ungkap Mari Elka saat memberikan penjelasan di Istana Kepresidenan Jakarta pada malam hari.
Baca juga: Ini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Terkait PPN Mencakup Kelebihan Pemungutan
Mari Elka menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menekankan pentingnya memperbaiki kepatuhan pajak melalui penyempurnaan administrasi perpajakan dan mengurangi penghindaran pajak.
Menurutnya, digitalisasi akan membantu memperbaiki sistem administrasi dan pengumpulan pajak dengan menghubungkannya dengan identitas digital untuk memantau profil wajib pajak, pembayaran digital, serta pertukaran data.
Kementerian Keuangan telah melaksanakan langkah-langkah strategis, salah satunya dengan peluncuran sistem administrasi coretax yang memungkinkan layanan perpajakan dilakukan secara digital.