Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden Dihapus, PAN: Telah Lama Ikut Berjuang!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 07:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto. (Youtube)

Saleh juga menyoroti potensi besar calon pemimpin nasional dari berbagai kalangan non-partai politik, seperti profesional, akademisi, aktivis ormas, dan NGO, yang terhambat karena tidak memiliki latar belakang politik.

"Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun, mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres sebab mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," ujarnya.

Baca Juga: 4 Fakta MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Calon

Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menyusun sistem pemilihan presiden yang memberikan hak setara bagi seluruh rakyat untuk mencalonkan diri dan dicalonkan.

"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana, tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya," tuturnya.

Ketua Komisi VII DPR RI itu juga berharap ke depan akan muncul lebih banyak figur calon presiden dan wakil presiden, termasuk dari kader PAN.

"Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami akan banyak capres dan cawapres yang muncul, dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri, atau paling tidak bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," kata Saleh.

Halaman
x|close