Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu. Burhanuddin membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara di kementerian tersebut.
KLHK sendiri, kini dipecah menjadi dua, yakni menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
"Kita menggeledah untuk Kementerian Kehutanan. Tunggu aja, pasti ini dalam waktu dekat kami akan sampaikan ada perkaranya di situ," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Burhanuddin, salah satu fokus Kejaksaan saat ini adalah melakukan pendataan terkait sawit. Upaya tersebut untuk memisahkan perkara pendataan dari perkara korupsi agar tidak terjadi gesekan.
"Jadi kami sedang memisahkan dulu agar jangan ada gesekan-gesekan dan kami akan memisahkan perkara korupsi dengan perkara pendataan," tuturnya.
Burhanuddin pun memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi syarat hukum, termasuk adanya tersangka.
"Begini, untuk melakukan penggeledahan, syaratnya melakukan penggeledahan adalah posisi tersangka," jelas dia.