MK Hapus Presidential Threshold, DEEP Apresiasi: Momentum Perbaikan Demokrasi Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 20:14
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati (Dok: NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Setelah melalui proses yang panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, adalah inkonstitusional.

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia. MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, hak politik rakyat, dan kedaulatan rakyat. Selain itu, aturan ini dinilai mencederai moralitas, rasionalitas, serta menimbulkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengapresiasi langkah progresif MK tersebut.

Menurutnya, aturan presidential threshold selama ini tidak berbasis pada kajian akademis yang komprehensif serta penghitungan yang transparan, akuntabel, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu.

"Saat ini pembuat undang-undang menjadi kunci. Apakah akan menjadikan pedoman dalam menyusun RUU Pemilu atau seperti sebelumya yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi," katanya dalam keterangan pers yang diterima ntvnews, Jumat, 3 Januari 2025.

Ia juga optimis bahwa langkah ini dapat meminimalisir politik pragmatisme partai dan mendorong demokrasi yang lebih sehat. Dengan dukungan positif dari elite partai politik, demokrasi Indonesia diharapkan semakin kuat.

"Melihat respon seluruh elite di setiap partai itu positif, sehingga saya memiliki harapan besar bahwa demokrasi kita semakin lebih baik lagi. Hal ini akan meminimalisir politik pragmatisme partai-partai," sambung dia.

Berikut adalah poin-poin sikap resmi DEEP terkait putusan MK:

Halaman
x|close