Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan persidangan pemakzulan Yoon pada 14 Januari 2025, yang akan berlanjut meskipun ia tidak hadir. Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan atau dikembalikan ke jabatannya. Hingga saat itu, Yoon tetap menyandang gelar presiden meskipun diskors.