2 Polisi Disidang Etik Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 11:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan polisi terhadap WN Malaysia penonton DWP. (Antara) Konferensi pers Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan polisi terhadap WN Malaysia penonton DWP. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait perkara dugaan pemerasan warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP), kembali digelar hari ini. Ada dua polisi yang menjalani sidang kali ini.

"Dua orang pelaksana (diduga pelaku pemerasan penonton DWP secara langsung)," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Senin, 6 Januari 2025.

Diketahui, 18 polisi ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 warga Malaysia yang merupakan penonton DWP.

Dari 18 polisi tersebut, tujuh di antaranya telah menjalani sidang KKEP. Hasilnya, tiga polisi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mereka antara lain Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dicopot, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun. Mereka antara lain, eks Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba, Iptu Sehatma Manik.

Kemudian, Bintara Ditresnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto yang dijatuhkan sanksi demosi lima tahun.

Halaman
x|close