A. Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual.
B. PKP penjual akan mengganti Faktur Pajak atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut.
Naskah lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh melalui situs resmi di www.pajak.go.id.