Ini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Terkait PPN Mencakup Kelebihan Pemungutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 12:18
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Berkerja. Ilustrasi Berkerja. (Pixabay)

A. Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual.

B. PKP penjual akan mengganti Faktur Pajak atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut.

Naskah lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh melalui situs resmi di www.pajak.go.id.

Halaman
x|close