"Setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka, saat ini tiga orang tersebut sedang melakukan penyelidikan di Posmoal. Baru saja kami baru melakukan paparan gelar perkara dari Polda Banten," terangnya.
Kemudian Laksamana Madya Denih Hendrata menuturkan, bahwa TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menunjunh tinggi asas praduga tak bersalah.
"TNI AL sangat hormati proses hukum dengan menunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami gak ada yang ditutup-tutupi. Kami akan menindak tegas anggota yang bersalah sesuai dengan UU yang berlaku di TNI," kata dia.