A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BPIH Usul Biaya Haji Rp89,6 Juta, Tiap Jamaah Dibebankan Rp55,5 Juta - Halaman 2 - Ntvnews.id

BPIH Usul Biaya Haji Rp89,6 Juta, Tiap Jamaah Dibebankan Rp55,5 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 14:06
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief ((Antara))

Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa usulan tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditanggung oleh calon haji sebesar Rp65.372.779, atau 70 persen, sementara Rp28.016.905, atau 30 persen, ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga : Soal Kesehatan Jemaah Haji, DPR Dorong Kemenag untuk Bangun Rumah Sakit di Arab Saudi

Komponen biaya haji tersebut mencakup biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp34.386.390,68, akomodasi di Makkah Rp15.232.011,90, akomodasi di Madinah Rp4.454.403,48, biaya hidup Rp3.200.002,50, dan paket layanan masyair Rp8.099.970,94.

Penetapan BPIH akan dilakukan oleh pemerintah bersama Panja Biaya Haji. Hingga saat ini, Panja Biaya Haji belum memutuskan besaran biaya haji tersebut. Rapat masih diskors untuk melakukan sejumlah koreksi terhadap tiap komponen pembiayaan haji.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close