Ntvnews.id, Jakarta - Ahmad Muzani menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 20% sebagai kejutan di awal tahun 2025. Keputusan ini menjadi momen penting dalam dinamika demokrasi Indonesia.
"Selama lebih dari 30 kali gugatan serupa diajukan, semuanya ditolak oleh hakim yang sama. Namun, kali ini dikabulkan. Mahkamah yang sama, Hakim yang sama tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut. Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, Hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut.," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Akhirnya Mahalini Umumkan Kehamilan, Pamer Perut Buncit Diduga Sudah 7 Bulan
“Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi, “ sambungnya.
Muzani mengapresiasi langkah ini sebagai cerminan rasa keadilan yang mulai terbangun dalam sistem hukum.
Namun, Muzani juga mengingatkan bahwa DPR perlu menyesuaikan berbagai regulasi terkait keputusan ini. Hal ini diharapkan mampu memberikan fondasi yang kokoh bagi sistem politik yang lebih inklusif.