Pengadilan Tinggi DKI Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 07:49
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Harvey Moeis jelang sidang vonis. Harvey Moeis jelang sidang vonis.

Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini putusan banding suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dibacakan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Banding diajukan jaksa atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey, dalam kasus korupsi timah.

"Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025," ujar Humas PT DKI Efran Basuning, Selasa, 11 Februari 2025.

Putusan Harvey akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Bukan cuma Harvey, hakim PT DKI akan membacakan putusan terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

"Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena," ucapnya.

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis itu menuai kritik dari banyak pihak, bahkan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa lantas mengajukan permohonan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey 12 tahun penjara. 

Selain Harvey, jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Helena Lim. Banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, antara lain Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Halaman
x|close