Diketahui, selain Harun Masiku dan Hasto, KPK telah menetapkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada tahun 2020. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat. Sementara Agustiani Tio Fridelina juga telah divonis 4 tahun penjara dan sudah bebas, dan Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan sudah bebas.