Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus korupsi rumah dinas anggota DPR RI. Kali ini, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga terkait proyek tahun anggaran 2020 tersebut.
"Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 7 Januari 2025.
Dokumen-dokumen itu disita dari Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta bernama Purwadi (P), pada Senin, 6 Januari 2025.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Indra diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Tapi, KPK tak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI
Diketahui, KPK telah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020, Jumat, 23 Februari 2024. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.