Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang jadi tersangka korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2005-2024. Pernyataan Jaksa Agung menanggapi pertanyaan awak media soal kabar yang menyebutkan adanya pegawai eselon I dan eselon II di KLHK, yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang pasti ada," ujar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Saat ditanya kembali wartawan soal apakah ada mantan Menteri LHK yang menjadi tersangka, Jaksa Agung menolak menjawab.
"Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa," ucap Burhanuddin.
Jaksa Agung memastikan bahwa kasus korupsi di kementerian tersebut terus dikembangkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum. Kita sudah inventarisasi. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan," kata dia.
Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihaknya.