Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (PDIP)
Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto memainkan peran sentral dalam mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Lobi tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain dijerat dengan kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Berikut adalah rangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh Hasto untuk menghalangi penyidikan:
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.