Ia menjelaskan bahwa promosi dan penjualan produk melalui platform daring membutuhkan pengawasan yang ketat. Sejak 2021, BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan promosi ilegal dan merekomendasikan pemblokiran konten kepada pihak terkait, termasuk Kemkomdigi.
Taruna juga berharap sistem pengawasan patroli siber BPOM dapat diselaraskan dengan sistem pengaduan milik Kemkomdigi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Kami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya," katanya.
(Sumber: Antara)