Perangkat localizer yang digunakan untuk memandu pesawat saat pendaratan ditopang oleh lebih dari 10 pilar beton dan lempengan beton setebal 30 hingga 90 sentimeter. Bahan yang digunakan untuk struktur tersebut diyakini mudah pecah, yang dapat memperburuk dampak ledakan pesawat.
Kementerian Transportasi mengklaim bahwa perangkat localizer berada di luar zona keselamatan bandara, sehingga tidak ada pembatasan pada material yang digunakan. Namun, aturan kementerian menyebutkan bahwa zona aman harus diperluas hingga mencakup area tempat localizer dipasang.
Park mengakui bahwa ada kekurangan dalam penafsiran undang-undang terkait. Ia berjanji bahwa kementeriannya akan melakukan perbaikan menyeluruh untuk mengatasi celah hukum yang ada.