Baca Juga: Dasco Jadi Ketua Timwas Haji DPR
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati penurunan BPIH untuk tahun 1446 H/2025 M dibandingkan tahun 2024.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2024.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa rata-rata BPIH untuk jamaah haji reguler adalah sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00,” ujar Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, di Jakarta, Senin.