Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto yang berada di sebelah Kapolri mengatakan saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam perbantuan kasus itu.
"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu, seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," ujar Setyo.
Walau begitu, ia memastikan pihaknya tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi.
"Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)" jelas dia.
Baca Juga: Kalau Mangkir Pemeriksaan Lagi, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa
Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Firli tak ditahan penyidik, tapi dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli terjerat tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan SYL, kedua dugaan pencucian uang, serta ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai maupun pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara.