Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dia menambahkan bahwa Ombudsman dapat melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi malpraktik, seperti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut, yang hasilnya bisa menjadi dasar tindakan hukum lebih lanjut.
Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, mengungkapkan bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.
Dia juga mendorong peningkatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menilai bahwa pelanggaran serupa juga terjadi di berbagai daerah yang tidak memiliki KKPRL.
Dia mengingatkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau bahkan pembongkaran.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.