DKP mulai menerima laporan tentang hal ini sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.
Analis Pertanahan, Paberio Napitupulu, menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah untuk memastikan bahwa hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Viral Turis Kena Palak Tarif Tambahan di Tengah Laut
Sementara itu, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut KKP, Suharyanto, menekankan pentingnya pengawasan untuk menghindari privatisasi ruang laut.
Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945, karena dapat merugikan hak masyarakat tradisional.
KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk menganalisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berupa daratan dan didominasi oleh sedimentasi, bukan abrasi.
Diskusi yang melibatkan 16 kepala desa terkait pemagaran laut, perwakilan nelayan, dan pemerintah daerah maupun pusat ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang kewajiban KKPRL dalam pemanfaatan ruang laut serta menampung aspirasi masyarakat pesisir.