Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Setyo mengungkap bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam periode 16 hingga 23 Desember 2019.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menuduh Hasto melakukan sejumlah tindakan yang menghambat proses hukum, termasuk memerintahkan stafnya untuk menghancurkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi.