Buronan Eksploitasi Seksual dan Anak Asal Amerika Ditangkap Imigrasi Ternyata Permintaan dari Sini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 17:49
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa US Marshals akan menjemput seorang buronan asal Amerika Serikat dengan inisial TJC, paling lambat pada 30 Januari 2025.

TJC dalam hal ini menghadapi tuduhan berat, termasuk eksploitasi seksual, percobaan eksploitasi anak di bawah umur, dan kepemilikan pornografi anak.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kombes Pol. Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan TJC dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari US Marshals.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Yuldi menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan TJC, meskipun kejahatan yang dilakukan tidak terjadi di wilayah Indonesia.

"Nanti dari US Marshals datang ke sini, kami akan melakukan pendalaman terhadap TJC apakah salah satunya terlibat sindikat atau tidak," ujar Yuldi, Kamis, 9 Januari 2025.

Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals (NTVNews.id/ Adiansyah)

TJC didakwa melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251 (a) dan 2251 (e). Selain itu, ia juga menghadapi tuduhan kepemilikan pornografi anak di bawah Pasal 18 USC, Bab 2252A (a)(5)(B) dan 2252A (b)(2). Tuduhan ini mencakup penyimpanan dan distribusi materi eksplisit yang melibatkan anak di bawah umur.

Proses hukum terhadap TJC akan berlangsung di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, AS.

TJC diketahui masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2024. Namun, pada 18 Desember 2024, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta menginformasikan bahwa paspor TJC telah dicabut. Status ini membuatnya menjadi warga negara asing tanpa dokumen resmi.

Halaman
x|close