Penetapan resmi Pramono dan Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dituangkan dalam Berita Acara Nomor 13/PL.02.7-BA/31/2025 dan Keputusan KPU Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025.
Tags