Hasto Persiapkan Pledoi Multilingual dalam Tujuh Bahasa untuk Sidang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 11:29
Akbar Mubarok
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. ((Antara))

Baca Juga : Muncul di Kantor DPP PDIP, Hasto Akan Lari Sebelum Diperiksa KPK

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," jelas Ronny.

"Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika menersangkakan Hasto Kristiyanto." tambah dia.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum karena bocornya sprindik.

"Kebocoran sprindik yang bahkan Juru Bicara KPK sendiri sampaikan kepada publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK di-remote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.

Baca Juga : Tim Hukum PDIP Endus Hasto Sudah Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres

Selain itu, ia menyebutkan bahwa proses yang tidak berlandaskan hukum bisa terlihat ketika KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Halaman
x|close