"JPU diharapkan untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan," tegas Hakim Achmad.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, dalam dakwaan menjelaskan bahwa perbuatan penistaan agama oleh Ratu Entok terjadi pada hari Rabu, 2 Oktober 2025.
Saat itu, lanjutnya, terdakwa tengah melakukan siaran langsung di media sosial melalui akun TikTok miliknya.
Baca juga: Selebgram Medan Ratu Entok Terancam 6 Tahun Penjara
"Dalam siaran tersebut, terdakwa memperlihatkan gambar Yesus, yang dihormati sebagai Tuhan oleh umat Kristen, dan menyuruhnya untuk memotong rambut agar tidak tampak seperti perempuan," jelas JPU Erning.
Atas tindakannya, Ratu Entok dijerat dengan dakwaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa juga dikenakan dakwaan Pasal 156 A KUHP mengenai penistaan atau penodaan agama, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua," tambah JPU Erning.