Penetapan status tersangka diumumkan Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam konferensi pers pada Kamis 9 Januari 2025.
Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat dalam gelar perkara.
Baca Juga : Polri Mutasi 734 Jenderal-AKBP, Ada Wakabaintelkam, Kapolda hingga Kapolres
Selain itu, status kasus sudah pada tahap penyidikan, dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah 5 hingga 6 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan 2 hingga 3 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga : Polri Tetapkan 15 Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Net89
Berkas perkara tahap pertama rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat paling lambat pada pekan depan. (Sumber: Antara)