Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$source
Filename: controllers/Read.php
Line Number: 46
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 46
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$caption
Filename: controllers/Read.php
Line Number: 49
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 49
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu. Dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," jelas Iwan.
Agus dijadwalkan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum berjalan. Kejaksaan memastikan bahwa ruang tahanan yang disiapkan untuk Agus sudah disesuaikan dengan kebutuhan seorang penyandang disabilitas.
Jaksa penuntut umum memeriksa tersangka IWAS alias Agus (kanan) dalam proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025). (Antara)
Kurniadi, kuasa hukum Agus, mengkritik keputusan Kejaksaan Tinggi NTB yang menolak permohonan kliennya untuk menjalani tahanan rumah. Ia menyoroti dampak psikologis yang dialami Agus, terutama karena keterbatasan fisiknya yang membuatnya selalu bergantung pada ibunya.
"Teriak-teriak di dalam tadi itu dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ujar Kurniadi.
Menurut Kurniadi, Agus seharusnya diberi kesempatan untuk melihat kondisi ruang tahanan sebelum diputuskan untuk ditahan.
"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus. Jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan di rutan," tegasnya.