Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya pembatasan jumlah calon presiden yang seimbang dalam Pemilu 2029. Hal ini disampaikan saat ditanyai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"MK memberikan panduan agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Misalnya, jika 30 partai politik mencalonkan masing-masing satu pasangan, itu terlalu banyak. Sebaliknya, jika hanya ada satu pasangan calon, itu juga tidak ideal," jelas Yusril di Kompleks Instana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Menurutnya, partai politik dapat bergabung untuk mencalonkan pasangan calon, tetapi mekanisme penggabungan tersebut harus diatur dengan jelas.
Baca Juga: Kemenko Yusril: Pemindahan Mary Jane dari Yogya ke Jakarta Sesuai Prosedur
"Misalnya, jika lima partai bergabung, bisa menghasilkan enam pasangan calon. Tapi jika tidak dibatasi, bisa saja hanya ada dua pasangan calon, kembali seperti sebelumnya," ujarnya.
Yusril juga menyoroti risiko munculnya calon tunggal jika tidak ada pengaturan yang jelas.
"Demokrasi langsung yang melibatkan seluruh rakyat tidak memungkinkan adanya aklamasi seperti dalam pemilihan tidak langsung," tambahnya.