Baca Juga: Yusril: Transfer Bali Nine Bukan Soal Kasus Melainkan Beratnya Hukuman
Pemerintah akan menyusun norma baru untuk menggantikan Pasal 222 yang telah dibatalkan MK. Proses ini akan melibatkan konsultasi dengan DPR dan partai politik untuk memastikan mekanisme pencalonan presiden berjalan lancar.
"Tujuan utama adalah memastikan Pemilu 2029 dapat berlangsung tanpa hambatan, dengan jumlah calon yang cukup untuk mencerminkan demokrasi, tetapi tidak terlalu banyak sehingga menyulitkan proses pemilu," pungkas Yusril.