Baca Juga: Yusril Dorong Peradi Dukung Stabilitas Hukum dan Kemajuan Ekonomi
"Jika hanya ada satu pasangan calon, proses pemilihan presiden tidak bisa berjalan sesuai mekanisme demokrasi langsung yang diatur dalam UUD 1945," tambahnya.
Yusril menyebut bahwa pemerintah akan membawa rancangan peraturan baru ke DPR untuk menggantikan Pasal 222 yang dibatalkan. Namun, waktu pembahasan masih belum ditentukan, mengingat pemilihan presiden 2029 masih cukup lama.