"Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan," ungkap Kombes Ade pada Kamis, 9 Januari 2025, dilansir dari akun Instagram @denpasarcerita.
Menurutnya, dua tersangka yang diduga sebagai penyelenggara adalah seorang pria berinisial IG (39) dan seorang wanita berinisial KS (39). Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut ditangkap di kawasan Badung, Bali.