Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Wira juga menambahkan bahwa sebelumnya anak korban sering mengalami kekerasan dari para tersangka, seperti dipukul di bagian kepala dan badan, serta dibakar atau disundut rokok karena buang air besar di celana, meskipun sudah diingatkan berkali-kali namun tidak pernah diberitahukan.
Baca Juga : Aksi Penganiayaan di Tempat Wisata Tegal Viral, Polisi Amankan 5 Pelaku
"Kemudian saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya," kata Wira.
Pada pagi hari tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD terbangun dan mendapati korban sudah tidak bernapas, dengan tangan dan kaki yang sudah dingin serta kaku. Akhirnya, mereka meletakkan mayat anaknya di sebuah ruko di Kampung Jatibaru RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Usai penemuan mayat tersebut tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka," ucap Wira.
Berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan analisis kepolisian, tim berhasil mengidentifikasi tersangka. Kemudian, pada hari Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 21.27 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pria Terkait Penemuan Mayat di Bekasi