Kasus ini mencuat setelah Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof. Bambang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyebut bahwa siapa pun yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat dipidana hingga 7 tahun penjara. Jika keterangan tersebut terkait perkara pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana hingga 9 tahun.
Permintaan untuk melakukan analisis kerugian negara ini berasal dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil perhitungan Prof. Bambang, kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang di Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun. Namun, angka tersebut menjadi kontroversial.
Andi Kusuma mempertanyakan keahlian Prof. Bambang dalam menghitung estimasi kerugian. Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, Prof. Bambang menegaskan bahwa ia telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan berdasarkan data yang valid. Ia juga menegaskan bahwa penilaiannya telah diterima oleh majelis hakim dan dijadikan dasar oleh penyidik untuk melengkapi temuan mereka.
(Sumber: Antara)