"Tim PSDKP KKP sudah melakukan pengumpulan bahan dan informasi di lapangan, dan pada 19 Desember 2024, mereka mengirimkan surat untuk meminta penghentian kegiatan yang tidak memiliki izin tersebut," tambah Doni.
Doni juga mengungkapkan bahwa KKP kini sedang menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini," ujar Doni.
Baca juga: Tak Kantongi Izin KKPRL, Menteri KKP Akan Cabut Pagar Laut
Sebelumnya, banyak pemberitaan tentang pembangunan pagar bambu di laut di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pagar laut itu tampak terdiri dari ribuan batang bambu yang ditanam dengan rapi di perairan tersebut. Dua deretan bambu terlihat menopang gundukan tanah yang berada di atas susunan pagar bambu.
Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang seperti tanggul, dengan area perairan di tengahnya yang menyerupai sungai.