A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Wow! Ada Duit Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya - Halaman 2 - Ntvnews.id

Wow! Ada Duit Rp21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 10:04
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

"Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis," jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah dua rumah Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyita total uang Rp21 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebutkan penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatra Selatan. Dari kedua tempat itu ditemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

"Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono)," kata Abdul.

Abdul mengatakan, dari penggeledahan itu, ditemukan uang lebih dari USD 300 ribu. Selain itu, penyidik mendapatkan SGD 1.099.626.

"Yaitu untuk rupiah sebesar Rp 1.728.844.000 (miliar), kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapura sebanyak 1.099.626," jelas dia.

Dia menyebutkan, jika dikonversi ke rupiah, total uang yang ditemukan Kejagung sebesar Rp21 miliar. Kejagung pun menetapkan Rudi sebagai tersangka, karena memiliki bukti-bukti yang kuat.

Halaman
x|close