Ntvnews.id, Jakarta - Ada uang Rp21 miliar di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Uang ditemukan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Rudi, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Rudi diduga menerima sejumlah uang di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dugaan yang diterima Rudi yakni 20 ribu dolar Singapura dari ketua majelis hakim Erintuah Damanik dan 45 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.
"Kemudian, atas dasar penggeledahan itu, ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga," ujar Abdul, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.
"Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal," imbuhnya.
Menurut Abdul, untuk saat ini, Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan gratifikasi.
"Yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi," tuturnya.
Kejagung meminta publik bersabar terkait asal usul uang tersebut.