Uang Rp21 Miliar yang Ditemukan Kejaksaan Agung di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Ternyata Disimpan di Mobil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 11:08
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025. ((Antara))

Baca Juga :Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Ronald Tannur

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rudi langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Rudi diduga menerima uang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, atas perannya sebagai Ketua PN Surabaya yang membantu Lisa dalam menentukan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, Rudi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close