Atas perbuatannya, remaja 19 tahun itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam, serta Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti Qurtubi.