Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah mengambil tindakan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang menggunakan bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP KKP, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pung Nugroho menjelaskan bahwa keputusan penyegelan diambil setelah pihak yang terlibat tidak mematuhi peringatan yang diberikan oleh KKP pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut dan mengurus izin PKKPRL.
“Kami sebelumnya sudah turun ke lapangan pada 19 Desember untuk memberikan peringatan, meminta mereka untuk mengurus PKKPRL. Namun saat tim kami kembali ke lokasi kemarin, pekerjaan dengan ekskavator masih berlangsung. Oleh karena itu, saya putuskan untuk melakukan penyegelan,” ungkap Pung Nugroho saat meninjau lokasi.
Pung juga menambahkan bahwa proses penyegelan akan terus dilakukan sementara Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP akan melakukan evaluasi terkait pengajuan PKKPRL untuk kegiatan tersebut.
"Pengajuan PKKPRL akan dianalisis terlebih dahulu oleh Kementerian KKP, khususnya Ditjen PRL, untuk menentukan apakah layak atau tidak untuk dikeluarkan izin tersebut, mengingat ini adalah wilayah laut," ujarnya.
Pung Nugroho juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan mengadakan rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pemilik lahan, dan pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan dokumen terkait.