Hermansyah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan PT TRPN untuk proyek penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PIP) Paljaya.
Hermansyah menjelaskan bahwa PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan pembayaran kompensasi sebesar Rp2,6 miliar, serta melakukan sejumlah penataan di kawasan pelabuhan.
Baca juga: KKP Segel Pagar Laut di Bekasi
Penataan tersebut mencakup pembangunan fasilitas utama seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan dan penetapan alur laut, serta pembangunan toko, kantor, tempat lelang, dan cold storage.
"Proyek yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan lahan dan adanya PKKPR darat. Pagar-pagar yang dibangun menandakan batas antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan untuk pemanfaatan ruang laut lainnya," jelas Hermansyah.
Hermansyah juga menambahkan bahwa izin telah diajukan untuk membuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan, karena sebenarnya terdapat sertifikat kepemilikan lahan lainnya di atas alur laut tersebut.
(Sumber: Antara)