Baca Juga: Agus Buntung Ditahan di Lapas Lombok Barat
Dalam rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan terhadap Agus di hadapan majelis hakim.
"Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap dia.
Karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 23 Januari mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
"Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sumber Antara)