Sidang Perdana Kasus Pelecehan Agus Buntung Digelar Secara Tertutup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jan 2025, 12:32
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan dengan didampingi orang tuanya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis 16 Januari 2025 Penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama selaku terdakwa dalam perkara pelecehan seksual berjalan menuju mobil tahanan dengan didampingi orang tuanya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis 16 Januari 2025 ((Antara))

Baca Juga: Agus Buntung Ditahan di Lapas Lombok Barat

Dalam rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan terhadap Agus di hadapan majelis hakim.

"Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap dia.

Karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 23 Januari mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

"Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan," katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close