Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Rudi diduga terlibat dalam pengaturan majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Rudi Suparmono ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Saat ini, Rudi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penangkapan Rudi berawal dari permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang meminta agar dikenalkan dengan Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat MA, menghubungi Rudi untuk memberitahukan bahwa LR ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, LR mengunjungi PN Surabaya untuk bertemu Rudi di ruang kerjanya. ZR kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa.
Dalam pertemuan tersebut, LR meminta kepastian mengenai siapa yang akan menjadi anggota majelis hakim untuk kasus Ronald Tannur. Rudi memberitahukan bahwa hakim yang akan menangani adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang saat itu sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 5 Maret 2024, ED bertemu dengan Rudi dan diberitahukan bahwa ia ditunjuk sebagai ketua majelis, dengan anggota M dan HH, sesuai permintaan LR. Pada hari yang sama, surat penetapan susunan majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur diterbitkan.