Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berencana untuk meningkatkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem penunjukan majelis hakim yang menangani kasus, termasuk di pengadilan tingkat pertama, guna mencegah permasalahan serupa dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025, bahwa penunjukan hakim agung untuk menangani suatu perkara telah menggunakan sistem yang disebut "Smart Majelis". Namun, sistem ini belum diterapkan pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding.
"Di MA, kami sudah menggunakan sistem, yaitu mesin 'Smart Majelis' untuk menunjuk hakim. Sekarang, sudah beberapa bulan berjalan, kami menggunakan mesin untuk penunjukan, bukan Ketua lagi," jelas Yanto.
Dia menambahkan, susunan majelis hakim di pengadilan negeri dapat ditunjuk oleh ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil ketua, sebagaimana diatur dalam Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus.
Baca juga: Komisi III Ungkap Mahkamah Agung Paling Banyak Diadukan ke DPR
Dengan penggunaan Smart Majelis, pemilihan hakim akan didasarkan pada kompetensi profesional mereka serta beban dan kompleksitas kasus yang ditangani. Yanto juga menyatakan bahwa sistem ini akan diperluas untuk diterapkan di pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Mungkin dalam waktu mendatang, sistem ini akan diterapkan juga di daerah-daerah," tambahnya.