Qohar menjelaskan lebih lanjut bahwa Rudi, yang kemudian dipindahkan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari LR.
Karena perbuatannya, Rudi diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)