Saat Petani Curi Kayu 5 Potong untuk Makan, Kini Terancam Dipenjara 5 Tahun di Gunungkidul

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 10:16
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petani Curi Kayu di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Bui Petani Curi Kayu di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Bui (Instagram)

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, serta Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi minimum satu tahun dan maksimum lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku menghadapi dampak hukum yang signifikan akibat tindakannya.

Halaman
x|close