Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, serta Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf f dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi minimum satu tahun dan maksimum lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku menghadapi dampak hukum yang signifikan akibat tindakannya.